Terpidana Korupsi Proyek Simpemdes Cilacap Dijatuhi Vonis - Kompas Harian

Breaking

Ads

Selasa, 04 Juni 2013

Terpidana Korupsi Proyek Simpemdes Cilacap Dijatuhi Vonis

SEMARANG, Kompas Harian.Blogspot.com - Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Cilacap dijatuhi vonis pidana, Senin (3/6). Keduanya dinilai terbukti terlibat dalam korupsi proyek Sistem Informasi Manajemen Pemerintahan Desa (Simpemdes) Cilacap.

Mereka adalah Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Cilacap, Dangir Mulyadi dan Staf Pembangunan Bagian Pemerintahan, Suyatmo. Majelis hakim yang diketuai Noor Edyono menjatuhkan pidana dua tahun dan enam bulan penjara.

Sedangkan Majelis hakim yang diketuai Winarto, menghukum Suyatmo dengan pidana empat tahun penjara. Dangir dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Suyatmo dinyatakan melanggar Pasal 2 perundangan yang sama.
"Terdakwa (Dangir - red) terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan memperkaya diri sendiri," demikian Hakim Noor Edyono dalam sidang Senin (3/6).

Dangir juga didenda Rp 100 juta setara dnegan dua bulan kurungan. Hakim masih menjatuhkan pidana tambahan kepada Dangir. Yakni mengganti kerugian negara sebesar Rp 150 juta. Namun jumlah itu disesuaikan dengan jumlah uang yang sudah disita jaksa dari tangan Dangir sebesar Rp 150 juta.

Sementara, Suyatmo didenda Rp 200 juta setara dengan dua bulan kurungan. Serta dijatuhi pidana tambahan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 125 juta setara dengan pidana penjara enam bulan.
Dangir dan Suyatmo dinilai terbukti bekerjasama dengan rekanan dari PT Ekamatra Cipta Mandiri, Harry Karmawan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar