Novi Amelia melanggar Pasal 312 ancaman hukuman 3 tahun penjara - Kompas Harian

Breaking

Ads

Jumat, 31 Mei 2013

Novi Amelia melanggar Pasal 312 ancaman hukuman 3 tahun penjara

 

Novi Amelia yang terancam hukuman tiga tahun penjara menginginkan persidangannya berlangsung cepat. Sidang yang sudah ia tunggu hampir setahun ini dapat secepat sidang Rasyid Rajasa. "Novi berharap persidangan seminggu 3 x atau marathon seperti sidang Rasyid," ujar pengacara Novi Amelia, Randy Anggara Putra kepada wartawan di PN Barat, Selasa (28/5).

Randy juga mengatakan, kliennya itu juga ingin agar berlangsung cepat bahkan keputusannya di luar perkiraan semua orang. "Ya dia sih pengennya bebas," ujarnya. Novi yang berada di samping pengacaranya juga mengatakan hal yang sama. Dirinya berharap persidangannya berlangsung dengan lancar dan berharap nantinya hakim memutuskan dia bebas. "Kan biar bisa kerja lagi," ujarnya sambil senyum.

Novi Amelia hadir di PN Jakarta Barat dengan mengenakan baju merah dan terlihat seksi. Banyak mata pengunjung sidang di pengadilan yang enggan memalingkan pandangannya dari Novi. Dia datang sekitar pukul 11.50 menggunakan taksi dan langsung berjalan menuju ruang sidang Kusumah Atmadja. "Saya sehat dan siap kok hadapi persidangan," ujar Novi. Terpengaruh Obat Dalam persidangan pembacaan dakwaan, Novi Amelia terancam hukuman 3 tahun penjara.

Dia didakwa melanggar Pasal 312 dan Pasal 310 UU no 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. "Terbukti melanggar Pasal 312 dan Pasal 310 UU no 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan diancam 3 tahun penjara," tutur JPU Bunjamin saat membacakan dakwaan dalam persidangan, di PN Jakarta Barat, Jl Letjen S Parman. Menurut Bunjamin, Novi pada tanggal 11 Oktober 2012 pukul 17.00 mengendarai Honda Jazz warna merah menabrak 7 orang di kawasan Taman Sari.

Saat itu Novi akan memutar arah ke Gadjah Mada tanpa memperhatikan lalu lintas dan menerobos lampu merah lalu menabrak seorang polisi. "Padahal saat itu cuaca baik dan lalu lintas lagi ramai lancar. Akibatnya para korban mengalami luka ringan," ujar Bunjamin. Novi Amelia menabrak 7 orang di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (11/10/ 2012) sekitar pukul 17.30.

Novi mengendarai Honda Jazz merah berpelat B 1864 POPdari Jalan Suryopranoto menuju Ketapang. Pada saat ditahan oleh pihak kepolisian, Novi dalam keadaan terpengaruh obat-obatan terlarang dan dalam keadaan hanya mengenakan pakaian dalam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar