Tangani Kasus Korupsi APBD Terlalu Lama, Kajari Surakarta Digugat - Kompas Harian

Breaking

Ads

Selasa, 04 Juni 2013

Tangani Kasus Korupsi APBD Terlalu Lama, Kajari Surakarta Digugat

SOLO ,Kompas Harian.Blogspot.com - Kajari Surakarta Yuyu Ayomsari SH digugat praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Senin (3/5). Pengajuan praperadilan itu, menurut kuasa hukum MAKI, Arif Sahudi SH, karena jaksa dinilai tak becus menangani 19 mantan anggota DPRD Surakarta yang terjerat kasus korupsi dana APBD perubahan tahun 2003.

Upaya kejaksaan selama ini menarik uang yang diterima 19 mantan anggota DPRD tidak ada payung hukumnya. Untuk mengembalikan kerugian negara, lanjut dia, mestinya jaksa menempuh jalur hukum yakni mengajukan gugatan secara perdata ke pengadilan sehingga ada keputusan hukum tetap dan berapa besar masing-masing mantan wakil rakyat untuk mengembalikan uang negara yang telah mereka terima semasa masih aktif sebagai DPRD.

"Saya meyakini sebagian besar dari mereka tidak bersedia mengembalikan uang negara bukan karena sudah tak mampu melainkan karena memang tidak ada ketetapan hukum yang jelas bagi mereka," tegas Arif Sahudi usai melayangkan surat gugatan praperadilan di PN Surakarta, Senin (3/6) siang.

Kejari Surakarta, Chandra Eka Yustisia mengatakan, mantan anggota dewan yang belum memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan uang negara itu, pada tanggal 10 Juni mendatang akan dipanggil kembali ke Kantor Kejari Surakarta untuk menagih kesanggupan mereka dalam mengembalikan uang negara.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar